BUMI MAS KOTA TANGERANG GATEBALL CLUB
(BUMA GATEBALL CLUB)
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
“DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
Gateball adalah salah satu jenis olahraga lapangan beregu yang dimainkan oleh pria maupun wanita dan semua golongan umur dari yang termuda sampai pada usia lanjut, sangat cocok dengan budaya dan semangat kegotong-royongan masyarakat Indonesia yang selalu akrab dalam pergaulan.
Dalam upaya memasyarakatkan, mengembangkan dan pembinaannya sangat diperlukan adanya suatu organisasi yang bertanggung jawab atas keberadaannya. Dalam kedudukannya sebagai organisasi dalam bentuk Klub Gateball, maka demi kelancaran pembinaan mekanisme kerja organisasi serta informasinya, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club (BUMA Gateball Club).
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Perserikatan ini bernama Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club, disingkat BUTA Gateball Club.
Pasal 2
Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club (BUMA Gateball Club) ini dibentuk di Cikokol – Tangerang pada Tanggal 07 Januari 2017 dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Kota Tangerang.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club berazaskan Sportif, Kreatif dan Inovatif.
Pasal 4.
Sebagai organisasi Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club bertujuan untuk menggalang persatuan dan keakraban antar anggota melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club untuk mencapai peningkatan mutu dan prestasi pemain olah raga Gateball khususnya dan nasional serta internasional umumnya.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Sebagai kegiatan Olah Raga Gateball mempunyai sifat:
- Atraktif
- Kompetitif
- Kooperatif
- Komunikatif
- Rekreatif
Pasal 6.
(1). Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club adalah organisasi yang dibentuk oleh penggemar olahraga Gateball di Kota Tangerang.
BAB IV
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 7.
(1) Lambang gambar Logo Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club, berbentuk bulat dilingkari sinar, yang melambangkan pengembangan olahraga gateball di Kota Tangerang.
(2) Warna Kuning mempunyai arti keadilan, kewibawaan dan keagungan. Dan warna Hijau mempunyai arti kemakmuran
(3) Gambar Bintang, melambangkan semangat dan cita-cita meraih prestasi setinggi-tingginya.
(4) Di dalam bulatan tertera :
- Sportif, Kreatif dan Inovatif, merupakan pedoman Club
- Bumi Mas dan Riak Air Sungai Cisadane, merupakan Ikon Kota Tangerang.
- Gambar peralatan Olahraga Gateball (stik, bola dan gawang).
BAB V
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 8.
Bila dianggap perlu atas pertimbangan dan kepentingan organisasi, bisa diangkat seorang pelindung dan atau beberapa orang penasehat dari pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 9
(1) Kepengurusan Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club adalah Pengurus Club disingkat PC
(2). Pengurus Club dipilih dalam musyawarah club yang dihadiri oleh anggota club.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10.
(1). Gateball melalui pengurus cabang yang resmi (memenuhi persyaratan organisasi) yang berada di Kota Tangerang.
(2) Tiap anggota diikat oleh hak dan kewajiban berupa ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 11.
(1) Demi kelancaran dan pengembangan organisasi, perlu diadakan evaluasi kegiatan dan pengambilan langkah-langkah berikutnya melalui rapat-rapat dan musyawarah secara periodik sebagai berikut :
- Rapat Pengurus harian Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club
- Rapat Pengurus Pleno
(2) Hak suara anggota dan ketentuan dalam rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
DUKUNGAN DAN PENDANAAN
Pasal 12.
- Dukungan bisa diterima berupa barang dan atau uang yang bersumber dari unsur pemerintah maupun swasta.
- Sumber dana diperoleh dari:
- Uang pangkal anggota
- luran tetap anggota
- Donatur tetap/tidak tetap.
- Kegiatan usaha organisasi yang syah menurut hukum.
BAB X
KEGIATAN
Pasal 13
Dalam kedudukannya sebagai organisasi, Pengurus Bumi Mas Kota Tangerang Gateball Club melakukan kegiatan internal dan external yang diatur sebagai berikut:
(1) Kegiatan Internal:
- Bertanggung jawab secara organisasi dan terhadap kcberadaan anggota
dalam lingkungannya.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan anggota melalui pelatihan dan
pertandingan antar club, dengan melakukan monitoring ( pengamatan ) secara terus menerus demi tercapainya kemajuan.
(2) Kegiatan External ;
Melakukan kegiatan antar klub, antar daerah atau antar negara dalam hubungan pengembangan dan peningkatan prestasi.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14.
- Semua aturan organisasi yang disusun dalam anggaran dasar ini diperjelas dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB XII
PERUBAHAN AD
Pasal 15.
Perubahan Anggara Dasar dilakukan dan disyahkan oleh Musyawarah Anggota, yang dihadiri oleh lebih dari separuh banyaknya anggota seluruhnya yang diharapkan hadir serta mendapatkan persetujuan 2/3 (dua pertiga) suara dari banyaknya anggota yang hadir.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 16.
Organisasi bisa dinyatakan bubar / dibubarkan disebabkan oleh :
- Membubarkan diri karena dianggap sudah tidak diperlukan lagi keberadaanya.
- Karena tidak memenuhi persyaratan lagi.
- Dibubarkan oleh penguasa/pemerintah berdasarkan kondisi dan situasi setempat.
- Akibat keadaan alami yang tidak dapat dihindari.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 17.
(1) Anggaran dasar (AD) ini dibuat dan disusun secara garis besar untuk digunakan sebagai pedoman dan tuntunan kerja organisasi yang wajib dipatuhi dan ditaati oleh pengurus maupun anggotanya. Hal yang amat penting dan harus dipahami bahwa fungsi organisasi adalah alat/wahana untuk mencapai tujuan.
(2) Penandatanganan pengesahan AD ini menjadi satu kesatuan dengan Penandatanganan dan pengesahan ART ini pada bagian terakhirnya.